Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4785 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -HADI RAMADAN alias ADI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4785 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -HADI RAMADAN alias ADI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana.
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK PERBAIKAN, MENJADI PIDANA PENJARA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR, SUBSIDER3 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA HADI RAMADAN alias ADI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 606/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 27 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 10 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 10 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File