Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3731 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Juni 2024 -BASRI alias BASRI bin ABBAS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3731 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Juni 2024 -BASRI alias BASRI bin ABBAS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI TERDAKWA: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA MENJADI SELAMA 3 TAHUN, DENDA RP1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA.
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BASRI alias BASRI bin ABBAS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 59/PID.SUS/2024/PT MKS tanggal 29 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 251/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 13 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 26 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 26 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File