Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 Januari 2024 -YOVI KRISDIANTO bin SAMINGAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 Januari 2024 -YOVI KRISDIANTO bin SAMINGAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PK TERPIDANA, PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana YOVI KRISDIANTO bin SAMINGAN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 24 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 24 Januari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File