Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3724 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 2 Agustus 2022 -HAMZAH bin ABD. AZIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3724 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 2 Agustus 2022 -HAMZAH bin ABD. AZIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HAMZAH bin ABD. AZIS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 859/PID.SUS/ 2021/PT MKS tanggal 18 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 23 November 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 2 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 2 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File