Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3723 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -JUMAYDI alias EDI bin SUYANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3723 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -JUMAYDI alias EDI bin SUYANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan Psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register 7 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaJUMAYDI alias EDI bin SUYANTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 9 Februari 2022 yang mengubah PutusanPengadilan Negeri Sumenep Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Smp tanggal29 November 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana danpidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa JUMAYDI alias EDI bin SUYANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalamjual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File