Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3722 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -SYAIFUDDIN GHOZI bin ACHMAD AFANDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3722 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -SYAIFUDDIN GHOZI bin ACHMAD AFANDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan Psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register 7 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IISYAIFUDDIN GHOZI bin ACHMAD AFANDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1234/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 7 Desember 2021 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Bangil Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 28September 2021 tersebut khusus terhadap Terdakwa II mengenaikualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa IImenjadi:1. Menyatakan Terdakwa II SYAIFUDDIN GHOZI bin ACHMAD AFANDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memilikidan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Halaman 6 dari 7 halaman Putusan Nomor 3722 K/Pid.Sus/20222. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan sertapidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 1 September 2022
Tanggal_Musyawarah 1 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File