Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3679 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 19 Nopember 2020 -SUPRIYADI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3679 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 19 Nopember 2020 -SUPRIYADI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Desnayeti M., Hidayat Manao
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIADI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 417/Pid.Sus/2020/ PT MDN tanggal 11 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2625/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 4 Maret 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 19 Nopember 2020
Tanggal_Dibacakan 19 Nopember 2020
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File