Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3608 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 17 Juli 2024 -ALI IKHSAN LUBIS alias ICAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3608 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 17 Juli 2024 -ALI IKHSAN LUBIS alias ICAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Jupriyadi, Sigid Triyono |
Panitera | Carolina |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 63/PID.SUS/ 2024/PT MDN tanggal 22 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Mdl tanggal 22 November 2023 tersebut:MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ALI IKHSAN LUBIS alias ICAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 21 (dua puluh satu) paketan berisi Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokelat dengan berat brutto 59,59 (lima puluh sembilan koma lima sembilan) gram;? 18 (delapan belas) paketan Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokelat dengan berat brutto 57,86 (lima puluh tujuh koma delapan enam) gram;? 1 (satu) buah plastik asoy warna putih;? 1 (satu) buah plastik bungkusan Q-tela;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 17 Juli 2024 |
Tanggal_Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |