Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3566 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -TOMI SETIAWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3566 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -TOMI SETIAWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh
Hakim_Anggota Soesilo, Hidayat Manao
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TOMI SETIAWAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 213/Pid.Sus/ 2020/PT MDN tanggal 12 Maret 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2154/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 22 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 10 Desember 2020
Tanggal_Musyawarah 10 Desember 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File