Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3481 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 2 Agustus 2022 -MOCHAMAD SYAIFUDIN bin DACHLAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3481 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 2 Agustus 2022 -MOCHAMAD SYAIFUDIN bin DACHLAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCHAMAD SYAIFUDIN bin DACHLAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1523/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 20 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 1 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 2 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 2 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File