Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3797 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Agustus 2022 -BUDI SANTOSO bin UNDANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3797 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Agustus 2022 -BUDI SANTOSO bin UNDANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Raja Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 26/Pid/2022/PT.TJK tanggal 25 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 539/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 31 Januari 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO bin UNDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex yang masih berisikan kristal warna putih;- 1 (satu) buah plastik kecil bekas sabu;- 2 (dua) buah pipet yang ujungnya berbentuk (L);- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong);- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna gold;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 29 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 29 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File