Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3467 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3467 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 46/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 5 April 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 800/Pid.Sus/2022/PN Smr tanggal 23 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 14 September 2023
Tanggal_Musyawarah 14 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File