Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FEBRI YUSHENDRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FEBRI YUSHENDRA
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PK = TOLAK
Catatan_Amar ? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FEBRI YUSHENDRA tersebut;? Menetapkan bahwa Putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 Agustus 2024
Tanggal_Dibacakan 1 Agustus 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File