Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3409 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ANDRI BUDIANTO alias ANDRI bin IRIANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3409 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ANDRI BUDIANTO alias ANDRI bin IRIANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDRI BUDIANTO alias ANDRI bin IRIANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 43/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 28 Maret 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 680/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 8 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File