Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3388 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena VS JOKO PRIHANTORO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3388 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena VS JOKO PRIHANTORO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Eddy Army, Desnayeti M.
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENAJARA SELAMA 1 TAHUN 10 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 103/PID.SUS/2020/PT JAP tanggal 3 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Wmn tanggal 23 Oktober 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 24 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan 24 Nopember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File