Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Februari 2023 -WAHYU RIZKI SISWOYO alias WAHYU bin (almarhum) SUBARJONO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Februari 2023 -WAHYU RIZKI SISWOYO alias WAHYU bin (almarhum) SUBARJONO |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainalmardhiah |
Panitera | Bayuardi |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana WAHYU RIZKI SISWOYO alias WAHYU bin (almarhum) SUBARJONO tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor280/Pid.Sus/ 2023/PN Rhl tanggal 24 Juli 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil warna hijau muda logo Gucci Narkotika jenis ekstasi; - 1 (satu) buah dompet warna cokelat; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru muda; - Uang sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 26 Februari 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 26 Februari 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |