Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1644 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Mei 2023 -ABDUL QODIR bin TAUKHID

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1644 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Mei 2023 -ABDUL QODIR bin TAUKHID
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUANtersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWAABDUL QODIR bin TAUKHID tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor1132/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 15 Desember 2022 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor241/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 11 Oktober 2022 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 25 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan 25 Mei 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File