Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3333 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 13 Juli 2022 -RIKO ADITYA PRATAMA bin EKO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3333 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 13 Juli 2022 -RIKO ADITYA PRATAMA bin EKO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIKO ADITYA PRATAMA bin EKO tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1467/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 5 Januari 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 16 November 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 13 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 13 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File