Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3285 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -AHMAD ZULPANI NST alias KOPANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3285 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -AHMAD ZULPANI NST alias KOPANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD ZULPANI NST alias KOPANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 270/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 5 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 775/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 26 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 14 September 2023
Tanggal_Musyawarah 14 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File