Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4698 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 September 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Badriansyah Bin Mistarim (Alm)
| Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4698 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 September 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Badriansyah Bin Mistarim (Alm) |
|---|---|
| Tingkat_Proses | Kasasi |
| Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
| Kata_Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal_Register | - |
| Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
| Hakim_Ketua | Surya Jaya |
| Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Jupriyadi |
| Panitera | Serta Wendy Pratama Putra |
| Amar | Lain-lain |
| Amar_Lainnya | JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) TANPA HAK, MELAWAN HUKUM, MEMBELI NARKOTIKA. PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP 1 MILYAR (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
| Catatan_Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa BADRIANSYAH bin MISTARIM (Almarhum) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 92/PID. SUS/2023/PT PLK tanggal 17 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 5 April 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa BADRIANSYAH bin MISTARIM (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
| Tanggal_Musyawarah | 25 September 2023 |
| Tanggal_Dibacakan | 25 September 2023 |
| Kaidah | - |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | - |
Admin Data