Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3242 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -WAHYU PRASETIA panggilan WAHYU bin MISYONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3242 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -WAHYU PRASETIA panggilan WAHYU bin MISYONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI DHARMASRAYA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 447/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 11 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Plj tanggal 21 November 2023 tersebut mengenai pidana pengganti dari pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File