Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3218 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -WENNY PRIHATINI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3218 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -WENNY PRIHATINI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohanes Priyana
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa WENNY PRIHATINI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst tanggal 9 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 15 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File