Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 15 April 2019 -GATOT SOENYOTO, S.H., M.Hum
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 15 April 2019 -GATOT SOENYOTO, S.H., M.Hum |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara |
Kata_Kunci | Lalai melakukan pengawasan |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Salman Luthan |
Hakim_Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | Tolak Perbaikan |
Catatan_Amar | 15 April 2019 |
Tanggal_Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal_Dibacakan | Terdapat cacat yuridis dalam konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, di mana subjek hukum yang memiliki kewenangan, gaji, dan fasilitas seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun Pasal 3 justru mengatur ancaman pidana yang lebih ringan daripada Pasal 2. Menerapkan asas lex specialis derogate legi generali antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak tepat karena sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1), namun keduanya tidak mengatur hal yang persis sama. Karenanya, esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak lagi dibedakan. Kesepakatan Kamar Pidana MA juga menyepakati batas nilai kerugian negara sebagai salah satu faktor penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Putusan ini merupakan putusan di tingkat kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan diubah di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan meniadakan pidana denda. Terdakwa adalah pejabat pada Dinas Pendidikan yang berposisi sebagai Plt. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan. Terdakwa lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan, namun pelaporan kegiatan tetap dibuat seolah sesuai dengan jadwal dan program yang disetujui. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa alasan judex facti membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan hasil Kesepakatan Kamar Pidana yang mempersamakan esensi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan Pasal 3 UU Tipikor. |