Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5648 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LAY YU CHIEN alias LESLIE VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5648 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LAY YU CHIEN alias LESLIE VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana KhususKepabeanan
Kata_Kunci Kepabeanan
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PU & T PERBAIKAN PIDANA CF PN, DENDA RP102.588.000 DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG TITIPAN RP205.176.000
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa LAY YU CHIEN alias LESLIE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 146/PID/2023/PT.BDG., tanggal 24 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 210/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp102.588.000,00 (seratus dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa di rekening kejaksaan sebesar Rp205.176.000,00 (dua ratus lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan selisihnya sebesar Rp102.588.000,00 (seratus dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;2. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File