Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5648 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LAY YU CHIEN alias LESLIE VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5648 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LAY YU CHIEN alias LESLIE VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana KhususKepabeanan |
Kata_Kunci | Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Yohanes Priyana |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PU & T PERBAIKAN PIDANA CF PN, DENDA RP102.588.000 DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG TITIPAN RP205.176.000 |
Catatan_Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa LAY YU CHIEN alias LESLIE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 146/PID/2023/PT.BDG., tanggal 24 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 210/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp102.588.000,00 (seratus dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa di rekening kejaksaan sebesar Rp205.176.000,00 (dua ratus lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan selisihnya sebesar Rp102.588.000,00 (seratus dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;2. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |