Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3178 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Juni 2024 -PARYANTO alias MBELING bin KEMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3178 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Juni 2024 -PARYANTO alias MBELING bin KEMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 36/PID.SUS/ 2024/PT SMG tanggal 18 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Sgn tanggal 7 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 7 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 7 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File