Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3178 K/PID.SUS/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -RAHMAT SUPRIYADI alias RIAN bin DENY

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3178 K/PID.SUS/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -RAHMAT SUPRIYADI alias RIAN bin DENY
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 42/PID.SUS/2022/PT PBR tanggal 15 Februari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 308/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 30 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana penjara sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 11 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 11 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File