Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3012 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2024 -Abdi Bin Nasaruddin (T1),Dkk. VS PENUNTUT UMUM PADA CABANG KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR DI PELABUHAN MAKASSAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3012 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2024 -Abdi Bin Nasaruddin (T1),Dkk. VS PENUNTUT UMUM PADA CABANG KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR DI PELABUHAN MAKASSAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Jupriyadi, Suharto
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUAT RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA CABANG KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR DI PELABUHAN MAKASSAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 779/PID.SUS/ 2022/PT MKS tanggal 22 Desember 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1022/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 26 Oktober 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 27 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 27 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File