Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2931 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHARSYAH bin ISHAK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2931 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHARSYAH bin ISHAK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 500/PID. SUS/2023/PT BNA tanggal 19 Desember 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 21 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 21 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File