Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2929 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Juni 2024 -SAHRUDI alias DARTO bin (Alm.) DARWIDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2929 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Juni 2024 -SAHRUDI alias DARTO bin (Alm.) DARWIDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM, TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SAHRUDI alias DARTO bin (Alm.) DARWIDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 9/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 23 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 845/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 19 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 7 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File