Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6408 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -ZULIANTI M.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6408 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -ZULIANTI M.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ZULIANTI M. tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 617/Pid. Sus/2022/PT MDN tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 24 Maret 2022, tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 30 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File