Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2916 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -Pemohon Kasasi I/Terdakwa SAFWAN bin ABDUL MUTHALEB dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2916 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -Pemohon Kasasi I/Terdakwa SAFWAN bin ABDUL MUTHALEB dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SAFWAN bin ABDUL MUTHALEB dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 512/ PID.SUS/2023/PT BNA, tanggal 20 Desember 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Bna, tanggal 31 Okteber 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File