Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2880 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -MURTOMO M. alias TOMO bin MUHAJIRIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2880 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -MURTOMO M. alias TOMO bin MUHAJIRIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MURTOMO M. alias TOMO bin MUHAJIRIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tingggi Makassar Nomor 153/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 28 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Ban tanggal 15 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 22 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 22 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File