Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PK=KABUL, BATAL JF ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 (1), PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP.800 JUTA SUBSIDAIR PENJARA 2 (DUA) BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I : - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Lwk tanggal 21 Februari 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 6 (enam) sachet bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4301 (nol koma empat tiga nol satu) gram yang setelah diperiksa sisanya menjadi 0,3419 (nol koma tiga empat satu sembilan) gram;- 1 (satu) buah botol plastik kecil bekas tempat karet dot;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 21 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 21 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File