Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Yanto |
Panitera | Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | PK=KABUL, BATAL JF ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 (1), PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP.800 JUTA SUBSIDAIR PENJARA 2 (DUA) BULAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I : - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Lwk tanggal 21 Februari 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MUHAMMAD RUSLIADI HASAN alias RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 6 (enam) sachet bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4301 (nol koma empat tiga nol satu) gram yang setelah diperiksa sisanya menjadi 0,3419 (nol koma tiga empat satu sembilan) gram;- 1 (satu) buah botol plastik kecil bekas tempat karet dot;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |