Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 22 Februari 2024 -RAHMAD YUDI panggilan YUDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 22 Februari 2024 -RAHMAD YUDI panggilan YUDI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainalmardhiah
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana RAHMAD YUDI panggilan YUDI tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor75/Pid.Sus/2023/PN Bkt tanggal 5 September 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana RAHMAD YUDI panggilan YUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah kotak hitam; - 1 (satu) charger Oppo warna putih; - 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang mana sebanyak 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,00 (dua koma nol nol) gram, dan sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, yang kesemuanya dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan dengan sisa barang bukti yang dikembalikan seberat 2,27 (dua koma dua tujuh) gram; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna ungu;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 22 Februari 2024
Tanggal_Musyawarah 22 Februari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File