Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 PK/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -ANDRIAN SIAHAAN alias AAN bin ANGKUS SIAHAAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 PK/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -ANDRIAN SIAHAAN alias AAN bin ANGKUS SIAHAAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2021 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | H. Eddy Army, Desnayeti |
Panitera | Bayu Ruhul Azam |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | MENGADILI:? Mengabulkan permohonan Peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana ANDRIAN SIAHAAN alias AAN binANGKUS SIAHAAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor182/Pid.Sus/2017/PN Pbr tanggal 23 Mei 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ANDRIAN SIAHAAN alias AAN bin ANGKUSSIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukanpermufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuktanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram dan Tanpa hak danmelawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpan NarkotikaGolongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima)gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terpidana tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabuberat bersih 66 (enam puluh enam) gram (dengan rincian 9,5(sembilan koma lima) gram digunakan untuk pembuktiandipersidangan, sisanya sudah dimusnahkan);- 32 (tiga puluh dua) bungkus sedang berisi Narkotika jenis daun ganjakering yang dibungkus dengan lakban wama putih berat bersih33.003 (tiga puluh tiga ribu tiga) gram, (dengan rincian 170 (seratustujuh puluh) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan,sisanya sudah dimusnahkan;- 2 (dua) buah Koper;- 2 (dua) buah timbangan kue;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) unit HP beserta kartu di dalamnya;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah) |
Catatan_Amar | 3 Nopember 2021 |
Tanggal_Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |