Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EDI SAHPUTRA alias PUTRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EDI SAHPUTRA alias PUTRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sutarjo
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) PIDANA 2 TAHUN, DENDA RP800JT SUBS 2 BULAN
Catatan_Amar MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa EDI SAHPUTRA alias PUTRA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1627/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 29 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1225/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 10 Oktober 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti selengkapnya sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram; Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nomor Polisi BK 3575 ACT, Nomor rangka dan mesin tidak diketahui; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File