Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EDI SAHPUTRA alias PUTRA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EDI SAHPUTRA alias PUTRA |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Sutarjo |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PERBAIKAN TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) PIDANA 2 TAHUN, DENDA RP800JT SUBS 2 BULAN |
Catatan_Amar | MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa EDI SAHPUTRA alias PUTRA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1627/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 29 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1225/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 10 Oktober 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti selengkapnya sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram; Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nomor Polisi BK 3575 ACT, Nomor rangka dan mesin tidak diketahui; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |