Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -ARIANSYAH bin ABDUL GOFUR (Alm), dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -ARIANSYAH bin ABDUL GOFUR (Alm), dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II. ARIANSYAH bin ABDUL GOFUR (Alm) dan Terdakwa III. M. NUR HAFIDZ bin ROSIKIN (Alm) tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 257/PID. SUS/2023/PT PTK tanggal 13 September 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 235/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Maret 2024
Tanggal_Musyawarah 8 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File