Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2818 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -GUNAWAN alias BAPAK ADI bin ABDUL RASID

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2818 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -GUNAWAN alias BAPAK ADI bin ABDUL RASID
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa GUNAWAN alias BAPAK ADI bin ABDUL RASID dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 17/PID. SUS/2023/PT MAM tanggal 2 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pky tanggal 19 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 27 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 27 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File