Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -DJOKO RIANTO bin TUKIRAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -DJOKO RIANTO bin TUKIRAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DJOKO RIANTO bin TUKIRAN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1279/ PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 19 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2082/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 7 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 27 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 27 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File