Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2816 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -ANDIKA SYAHPUTRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2816 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -ANDIKA SYAHPUTRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDIKA SYAHPUTRA tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 94/Pid Sus/2023/PT MDN tanggal 7 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 707/Pid.Sus /2022/PN Stb tanggal 19 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 27 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 27 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File