Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -JULY ANDRI alias ANDRE bin SAURY ZAINUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -JULY ANDRI alias ANDRE bin SAURY ZAINUN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sutarjo
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 3 (TIGA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JULY ANDRI alias ANDRE bin SAURY ZAINUN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 397/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 24 Oktober 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 29 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 2 April 2024
Tanggal_Dibacakan 2 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File