Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2741 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -ZAINUDDIN alias UDIN bin SAMING

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2741 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -ZAINUDDIN alias UDIN bin SAMING
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Rudie
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar MENGADILI:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ZAINUDDIN alias UDIN bin SAMING tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 733/PID.SUS/ 2021/PT MKS tanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Pin tanggal 12 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 28 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan 28 Juli 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File