Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/Pid/2023Tanggal 21 Maret 2023 -SRI IRYANI MARIDIN alias YANI

Nomor 265 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/Pid/2023Tanggal 21 Maret 2023 -SRI IRYANI MARIDIN alias YANI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI AMBON tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 100/PID/ 2022/PT.AMB tanggal 10 November 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 192/Pid.B/2022/PN Amb tanggal 21 September 2022tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SRI IRYANI MARIDIN alias YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan agar barang bukti Dikembalikan kepada Saksi Iwan Saleh Limba;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 Maret 2023
Tanggal_Musyawarah 21 Maret 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File