Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2575 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 9 September 2020 -BOY SANDI PRADANA Bin HERY RAMA, dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2575 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 9 September 2020 -BOY SANDI PRADANA Bin HERY RAMA, dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti M., Soesilo
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDKW II = TOLAK, TDKW I = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II. HERMAN SANTOSO Bin NGASRI (Almarhum) Alias PAK RT tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. BOY SANDI PRADANA Bin HERY RAMA tersebut ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 987/PID.SUS/2019/PT SBY, tanggal 2 September 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1263/Pid.Sus/2019/PN.Sby, tanggal 11 Juni 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 9 September 2020
Tanggal_Dibacakan 9 September 2020
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File