Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2553 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -GUNAWAN alias IWAN JAMBANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2553 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -GUNAWAN alias IWAN JAMBANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Meni Warlia
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa GUNAWAN alias IWAN JAMBANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1270/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 29 September 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 23 Juli 2021 tersebut mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan bahwa Terdakwa GUNAWAN alias IWAN JAMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 28 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan 28 Juni 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File