Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2552 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Juni 2022 -PUTRA CHANDRA SUMANDO SIAHAAN alias KONDOM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2552 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Juni 2022 -PUTRA CHANDRA SUMANDO SIAHAAN alias KONDOM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Yoga D. A. Nugroho
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = KABUL
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa PUTRA CHANDRA SUMANDO SIAHAAN alias KONDOM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1774/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 6 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 6 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa PUTRA CHANDRA SUMANDO SIAHAAN alias KONDOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTRA CHANDRA SUMANDO SIAHAAN alias KONDOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kaca pireks bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 (satu koma lima) gram bruto;- 1 (satu) buah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik bening lengkap dengan pipetnya;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna ungu;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan 23 Juni 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File