Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2533 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -DEDY ISWANTO alias IWAN bin SAMRIN (alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2533 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -DEDY ISWANTO alias IWAN bin SAMRIN (alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Yoga D. A. Nugroho
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa. DEDY ISWANTO alias IWAN bin SAMRIN (alm) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 509/PID.SUS/2021/PT PBR tanggal 8 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 15 September 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa DEDY ISWANTO alias IWAN bin SAMRIN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik berklip merah/paket kecil yang di dalamnya terdapat butiran-butiran warna bening Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah jaket kain bertuliskan one way for one trip warna silver kombinasi cokelat;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 5041 SJ warna hitam;Dirampas untuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 28 Juni 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File