Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2532 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 23 April 2024 -PANJI SUDARMANSYAH GULO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2532 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 23 April 2024 -PANJI SUDARMANSYAH GULO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1361/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 31 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 525/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 22 Agustus 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 23 April 2024
Tanggal_Musyawarah 23 April 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File