Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MARSUKI alias EKKI bin MARSIDA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MARSUKI alias EKKI bin MARSIDA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa MARSUKI alias EKKI bin MARSIDA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 110/PID.SUS/2023/PT.Mam., tanggal 18 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 78/Pid.Sus/2023/PN.Pol., tanggal 27 Juli 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 30 Januari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File