Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PID.SUS/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -PIADI alias YADI bin Ponimin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PID.SUS/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -PIADI alias YADI bin Ponimin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Meni Warlia
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bungo tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 197/PID.SUS/2021/PT JMB tanggal 4 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Mrb tanggal 9 November 2021 tersebut mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan bahwa Terdakwa PIADI alias YADI bin Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 28 Juni 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File